Tuesday, July 30, 2013

We Prefer Dinar Dirham: Welcome

Assalamu'alaikum warrohmatullaahi wabarokaatuh

Selamat datang di blog Bisnis Barang dan Jasa We Prefer Dinar Dirham. Bisnis ini didirikan oleh Rima Muryantina pada tanggal 30 Juli 2013 M atau tanggal 21 Ramadhan 1434 H.

Kami menawarkan berbagai jenis bisnis barang dan jasa halal yang transaksinya diutamakan menggunakan Dinar dan Dirham, bukan uang kertas. Akan tetapi, transaksi uang kertas tetap diperbolehkan pada tahap awal. Kami tetap sarankan pelanggan kami untuk mengusahakan pembayaran dengan Dinar Dirham.

Kami juga akan memberikan informasi seputar Dinar Dirham secara berkala serta tempat-tempat yang dapat dikunjungi oleh para pelanggan untuk membeli dinar dirham, bertransaksi dengan dinar dirham, dan mencari konsultasi yg lebih komprehensif terkait dengan transaksi dinar dirham.

Tujuan dibuatnya bisnis ini adalah untuk mengajak Muslim bersama2 untuk bermuamalah dengan baik dengan cara yang halal dengan alat tukar yang aman dari riba. Tidak ada larangan bagi pembeli dan pelanggan non Muslim untuk bertransaksi dengan kami, meskipun kami akan tetap menganjurkan penggunaan dinar dirham sebagai alat tukar.


Kenapa Dinar Dirham?

Dalam agama Islam, riba sangat diharamkan. Hal ini tercantum di Qur'an Surat Al Baqoroh ayat 275-281:


275. Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya. 276. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.

277. Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala disisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.


278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosul-Nya akan memerangimu. Dan jika bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak tidak (pula) dianiaya (dirugikan). 280. Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian untuk semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. 281. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadapa apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka tidak dianiaya (dirugikan) sedikit pun.



Mungkin kita sudah merasa aman hanya dengan menabung di bank syariah saja. Namun, sebenarnya bukan hanya sistem bank-nya saja yang bermasalah. Alat tukarnya, uang kertas pun memiliki nilai riba. Hal ini disebabkan karena nilai uang kertas dapat naik dan turun setiap saat, terutama dalam sistem valuta asing. Meski tidak sengaja melakukan riba, secara tdk langsung kita "dipaksa" menuruti sistem ekonomi ini.

Oleh karena itu, sangat baik bila kita kembali ke Dinar Dirham, alat tukar yang dipakai Rasulullah solallaahu alaihi wasallam dan khulafaurrasyidin yang terjamin tidak ada ribanya. Ingat, 1 kali riba saja dosanya sama dengan perzinahan. Memang keadaan saat ini memaksa kita utk bertransaksi dengan uang kertas, tapi sebagai Muslim tentunya kita tidak mau terus2an melakukan dosa besar kan? Mari usaha untuk lepas dari dosa riba ini. We Prefer Dinar Dirham hendak membantu Muslimiin untuk terbiasa dengan sistem muamalah halal yang harus bersaing dengan sistem ekonomi di dunia yang sudah penuh riba ini.




Bagaimana Prosedurnya?

1. Datanglah ke wakala2 (tempat tukar dinar dirham) terdekat di tempat tinggal Anda. Misal: bila tinggal di daerah sekitar Kebayoran Baru, datanglah ke Wakala Masjid Al-Azhar. Lokasi untuk wakala2 yang ada di seluruh Indonesia dapat ditemukan di link berikut: http://www.wakalanusantara.com/wakalaAlamat.php

2. Tukarlah dinar dan dirham di wakala tersebut dengan rupiah. Anda dapat menukar sekitar 2 juta rupiah untuk 1 dinar dan sekitar 70 ribu rupiah untuk 1 dirham (cek nilai tukar emas dan perak pada hari anda membeli. Biasanya petugas wakala akan membantu cek nilai tukar). Anda juga dapat mengecek nilai tukar dinar dirham di halaman depan website www.wakalanusantara.com

3. Anda tidak dibatasi untuk membeli 1 dinar atau 1 dirham saja. Anda juga dapat membeli Nisfu (1/2) Dinar, 2 Dinar (Dinarayn), 1/6 (Daniq) Dirham, Nisfu (1/2) Dirham, 2 Dirham (Dirhamayn), dan 5 Dirham (Khamsa). Cara menghitung harga satu2an ini tentunya mudah bila sudah tahu nilai tukarnya. Misalnya bila harga 1 Dirham adalah Rp70rb, berarti jika anda ingin membeli 1 Khamsa, anda harus bayar Rp350.000. Jika Anda ingin beli 2 Daniq Dirham berarti 1/6 x Rp70rb x 2, dan seterusnya.

4. Pastikan Dinar/Dirham yang Anda beli memiliki sertifikat asli dari Wakala Induk Nusantara (biasanya koinnya akan disimpan di dalam plastik mirip laminating kecil yg ada sertifikat kecil di dalamnya). Koin dinar dirham yang asli sudah memenuhi standar dan ketentuan World Islamic Trade Organization dan World Islamic Mint yang sudah seusai dengan ketentuan yang ditetapkan Umar bin Khattab rodhiallaahu'anhu.

5. Gunakan Dinar dan Dirham yang Anda punya untuk transaksi jual beli dan jasa dengan kami. Misal: bila Anda tertarik belajar iqro/bahasa Inggris, Anda bayar dengan 1 Dirham per minggu (2 kali pertemuan). Bila Anda membayar langsung untuk 1 bulan, Anda dapat membayar 4 Dirham per bulan.

6. Anda dianjurkan untuk juga membuka usaha dengan alat tukar dinar dirham. Bila Anda melakukan ini, kami tidak akan segan untuk barter menjadi pelanggan Anda juga hingga kita bisa saling memenuhi kebutuhan hidup satu sama lain.

7. Bila Anda sudah merasa nyaman dengan transaksi dinar dirham, silakan cek secara berkala jadwal Festival Hari Pasar (FHP) di twitter: @jawaradinar. Di Festival tersebut, Anda akan berkumpul bersama pengusaha2 lain yang memakai dinar dirham dan hanya diperbolehkan bertransaksi dengan dinar dirham. Variasi produknya biasanya beragam, jd Anda bisa menjual apa yang Anda miliki/geluti dan membeli apa yang Anda butuhkan.

8. Selalu update info tentang kriteria jual beli yang benar dan ingatkan kami atas mutu produk dan proses jual beli. Apabila ada hal yang dirasa tidak halal dari transaksi kami, segera beritahu kami agar kami dapat segera memperbaiki.

Mari bersama2 kembali ke sistem muamalah yang halal!

INFO LEBIH LANJUT: www.wakalanusantara.com

No comments:

Post a Comment